Senin, 01 Januari 2018

PKM AI Penggunaan Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas

Penggunaan Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas
(Nama Penulis Assyifa Utami, Sarah Nur Irbah, Annisa Qonia Muflikha)

Universitas Jenderal Soedirman

ABSTRAK
Judul penelitian ini adalah Penggunaan Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas. Untuk melestarikan pakaian tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas mengeluarkan peraturan bupati tentang pemakaian baju adat Banyumas. Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pejabat dan PNS Banyumas setiap hari Kamis diwajibkan memakai pakaian adat Banyumas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif tidaknya peraturan tersebut. Metode penelitian menggunakan teknik penelitian deskriptif kualitatif, peneliti dalam mengumpulkan data dengan teknik wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Terbukti 85% pejabat dan anggota PNS Banyumas sudah menjalankan peraturan pemakaian baju adat Banyumas. Ada 9% PNS Banyumas yang tidak nyaman ketika memakai pakaian adat Banyumas, alasannya saat memakai pakaian adat tersebut merasa kepanasan. Selain itu juga tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya, membuat peraturan ini kurang dijalankan dengan baik.
Kata kunci: pakaian adat Banyumas, peraturan Bupati Banyumas, sanksi.
ABSTRACK
The tittle of this research is “Penggunaan Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas”. It is aimed to conserve the Banyumas traditional clothes, Banyumas Goverment release the law there is about wearing Banyumas’ tradisional clothes that should wear by Banyumas placeman dan civil servant every Thursday. Be based on “Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pejabat dan PNS Banyumas setiap hari Kamis diwajibkan memakai pakaian adat Banyumas.” The purpose of research is to know if it is effective or no. The research method using qualitative descriptive research techniques, researchers in collecting data with interview and observation techniques. Based on the research that regulation doesn’t effective yet to apply. Only 85% Banyumas’ placeman and civil servant wearing Banyumas traditional clothes. There are 9% of civil servants who are uncomfortable Banyumas when wearing Banyumas custom clothes, the reason when wearing custom clothing is feeling too hot. Besides it there is nothing sanction for who is doesn’t wear Banyumas traditional clothes, make this rule less run well.
Keywords: Banyumas traditional clothes, Banyumas Goverment law, sanction


PENDAHULUAN
Indonesia sangat kaya akan kebudayaan salah satunya yaitu pakaian adat. Pakaian adat merupakan pakaian layaknya pakaian pada umumnya, tetapi memiliki identitas-identitas sebagai ciri khas suatu daerah tertentu. Ciri khas yang dimiliki dan diakui sebagai milik daerah itu biasanya berupa motif, gambar, bahan, warna, atau model tertentu.
Untuk melestarikan pakaian adat tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat suatu kebijakan tentang penggunaan pakaian adat Banyumas. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dalam peraturan dijelaskan bahwa semua pejabat struktural di lingkungan Pemkab Banyumas, mulai bulan Januari tahun 2014 setiap hari Kamis diwajibkan mengenakan baju adat Banyumas. Peraturan tersebut sudah dikirim ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ketentuan menggunakan pakaian adat tersebut merupakan upaya nyata untuk melestarikan, menjaga seni, dan budaya Banyumas. Kebijakan tersebut juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas, serta memperkenalkan pakaian adat tersebut sebagai identitas daerah. Karena itu semua pegawai, mulai dari pimpinan daerah dan pejabat eselon II, III, dan IV, serta staf pegawai harus mengenakan pakaian adat Banyumas. Peraturan ini dikecualikan bagi PNS yang bertugas sebagai tenaga medis, dan para medis pada RSUD dan unit pelayanan kesehatan lainnya, PNS pada Dinhubkominfo, Satpol PP, dan Unit Pemadam Kebakaran, serta PNS yang sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas luar daerah.
Berdasarkan pengamatan yang telah kami lakukan di lingkungan Pemkab Banyumas pada bulan Maret-April 2016. Ternyata peraturan tersebut belum dilaksanakan secara baik. Artinya, masih ada PNS yang belum melaksanakan peraturan tersebut. Disamping itu, sebagian pegawai yang sudah memakai pakaian adat ada yang sengaja mengubah model dan tidak menggunakan atribut secara lengkap. Alasannya mereka ingin mengikuti trend mode baju zaman sekarang.
Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang ada mengapa masih ada PNS yang belum melaksanakan peraturan tersebut.

Tinjauan Pustaka
Pakaian Adat Tradisional Indonesia merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh negara Indonesia dan banyak dipuji oleh negara-negara lain. Dengan banyaknya suku-suku dan provinsi yang ada di wilayah negara Indonesia, maka otomatis pula banyak sekali macam-macam baju adat yang dipakai oleh masing-masing suku di seluruh provinsi Indonesia. Karena dari banyaknya suku-suku yang ada di Indonesia memiliki ciri-ciri khusus dalam pembuatan ataupun dalam mengenakan pakaian adat tersebut. Pakaian adat atau yang biasa disebut pakaian tradisional dari masing-masing provinsi ini memiliki model dan ciri khas berbeda. Salah satunya yaitu pakaian adat khas Banyumas.

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dijelaskan bahwa pakaian adat Banyumas untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk laki-laki ada tiga model, sedangkan untuk perempuan ada dua model. Berikut ini penjelasan tersebut di atas.
a.       Pakaian adat Banyumas untuk PNS pria ada tiga model, yaitu :
1.      Baju beskap model kucing anjlog (pakai cowakan atau tanpa cowakan) kain warna hitam polos, celana warna hitam polos (bukan jean), blangkon supit urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau sepatu biasa, atau;
2.      Baju dengan kain warna hitam, jumlah kancing tiga buah, dengan bagian dalam kaos warna bebas bergambar bawor, celana warna hitam polos (bukan jeans), blangkon supit urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau sepatu biasa, atau;
3.      Baju koko lengan panjang dengan kain warna hitam polos, kerah berdiri atau oblong dengan tiga buah saku yaitu satu saku bobok bagian kiri atas dan dua buah saku tempel bawah, celana warna hitam polos (bukan jean), blangkon supit urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau sepatu biasa.
4.      Atribut pelengkap rantai emas yang berbandul kuku macan.
b.      Pakaian adat Banyumas untuk PNS wanita adalah sebagai berikut:
1.      Model kebaya mekak warna hitam polos, rok kain batik motif manggar, dan alas kaki sepatu pantofel;
2.      Model kebaya warna hitam polos tanpa krah dan tanpa kuthu baru dengan baju bagian dalam model kamisol dari bahan batik Banyumas motif manggar dan celana model biasa warna hitam polos dan alas kaki sepatu pantofel.
3.      Atribut pelengkap saputangan berwarna merah yang digunakan untuk mengikat anak kunci.
Menurut Bappeda Tingkat II Banyumas (1995/1996) dijelaskan bahwa busana kucing anjlog mengandung makna bahwa laki-laki Banyumas harus siap dalam menghadapi keadaan dan situasi apapun, diibaratkan seperti kucing yang apabila jatuh selalu dalam keadaan siap. Dalam busana kucing anjlog terdapat atribut rantai emas yang berbandul kuku macan, kuku macan mengandung makna kejantanan laki-laki Banyumas. Pada zaman dahulu kejantanan laki-laki antara lain dilihat dari kemampuannya membunuh macan. Dalam busana mekak terdapat atribut saputangan warna merah yang dipakai untuk mengikat anak kunci. Warna merah sebagai sarana penolak bala (kejahatan) sedangkan anak kunci yang diikat itu melambangkan perempuan Banyumas yang mempunyai sikap hati-hati dan teliti, sehingga kemana pun ia pergi anak kunci selalu dibawa. Untuk motif batik manggar sendiri memiliki filosofi, manggar adalah bunga pohon kelapa. Semua bagian dari pohon kelapa memiliki manfaat bagi kehidupan manusia. Hal ini yang diharapkan dari masyarakat Banyumas agar bisa bermanfaat bagi semua orang.
Selain melestarikan pakaian adat Banyumas, peraturan tersebut juga dibuat untuk menunjukkan identitas masyarakat Banyumas. Seperti watak, kepribadian masyarakat Banyumas. Yang menggambarkan kepribadian masyarakat Banyumas adalah pemilihan warna hitam pada pakaian adat tersebut. Warna hitam melambangkan bahwa masyarakat Banyumas memiliki watak yang tegas.
Peneliti dalam mengumpulkan data primer menggunakan cara observasi dan wawancara.
a.       Observasi (pengamatan)
Cara ini merupakan metode paling dasar untuk memperoleh informasi tentang dunia sekitar kita (Sulistia, 1991: 88). Dalam hal pengamatan penulis turun langsung ke lapangan secara intensif guna mengamati dan mencatat fenomena-fenomena yang diteliti.
b.      Wawancara
Teknik wawancara merupakan proses interaksi dan komunikasi (Singarimbun, 1981: 145). Untuk lebih mempertajam hasil wawancara perlu dilakukan “in-depth-interview” yaitu teknik wawancara mendalam dengan menggunakan alat bantu pertanyaan sebagai pedoman wawancara guna memperoleh informasi yang sebenar-benarnya dari informan. Teknik ini akan menghasilkan jenis data primer.
Dalam wawancara tersebut kami mengajukan beberapa pertanyaan tentang dikeluarkannya peraturan Bupati Banyumas. Salah satu pertanyaan yang kami ajukan adalah tentang kenyamanan pemakaian pakaian adat ketika menjalankan tugas. Menurut Ibu Enas Kabid Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas mengatakan tidak merasa terganggu saat memakai pakaian adat tersebut saat bekerja. Beliau juga setuju dengan Peraturan Bupati Banyumas tersebut, bahkan beliau mendukung Pemkab Banyumas dalam pelestarian pakaian adat Banyumas. Narasumber lain Kepala Desa Dukuhwaluh mempunyai pendapat yang berbeda. Beliau merasa tidak nyaman dengan pakaian adat tersebut. Menurut beliau pakaian tersebut panas apabila dipakai. Pakaian tersebut hanya dipakai ketika menemui tamu. Menurut kami kepala desa Dukuhwaluh tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan Bupati Banyumas. Padahal di dalam peraturan tersebut ketentuan untuk memakai pakaian adat hanya berlaku setiap hari Kamis. Tidak adanya sanksi yang tegas dari Pemkab Banyumas menyebabkan banyak pejabat dan PNS yang berani melanggar peraturan tersebut. Inilah yang menyebabkan peraturan tersebut tidak efektif.
TUJUAN
1.      Ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 bahwa kebijakan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya atau belum oleh pejabat Pemkab dan PNS Banyumas.
2.      Ingin mengetahui pendapat masyarakat terhadap peraturan pemakaian pakaian adat Banyumas.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di lingkungan Pemkab Banyumas. Peneliti mengambil beberapa sampel, diantaranya: di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas mewawancarai 2 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas mewawancarai 3 orang, Kantor Kecamatan Purwokerto Timur mewawancarai 3 orang, Kelurahan Dukuwaluh kami mewawancarai 3 orang, SD Negeri 3 Dukuhwaluh mewawancarai 2 orang. Cara pengumpulan data melalui wawancara dengan PNS yang ada di kantor lembaga tersebut. Wawancara ini dilaksanakan pada bulan Maret-April 2016.
Dalam penelitian ini kami mengambil 13 sampel dari jumlah PNS yang ada dimasing-masing lembaga instansi tersebut. Dari setiap lembaga instansi kami mengambil 2-3 orang untuk dijadikan narasumber. Dalam penelitian ini peneliti hanya mengambil 13 sampel dari jumlah PNS yang ada di Pemkab Banyumas karena dalam pelaksanaan penelitian ini mengalami keterbatasan waktu dan biaya.
JENIS PENELITIAN
Dalam penelitian ini kami menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Tujuan metode penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.
JENIS DATA YANG DIKUMPULKAN
Data yang dikumpulkan adalah jenis data primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli atau data baru. Untuk mendapatkan data primer, peneliti harus mengumpulkannya secara langsung.
ANALISIS DATA
            Dalam penelitian ini analisis data dilakukan setelah data dikumpulkan. Data yang sudah dikumpulkan kemudian diolah agar sistematis. Hal ini dimulai dengan menuliskan daftar pertanyaan wawancara, mencatat hasil observasi, mengklasifikasikan data yang diperoleh, menyajikan data, dan menyimpulkan data. Data yang diperoleh selama terjun dilapangan, baik itu data primer maupun sekunder akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Data yang terkumpul diolah kedalam bentuk tabel supaya mudah dianalisis. Dalam penelitian ini peneliti mengajukan 6 pertanyaan. Setiap pertanyaan dibuat 1 tabel dan di bawah table terdapat penjelasan dari jawaban pertanyaan.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini kami pengumpulan data dengan teknik wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada beberapa narasumber. Sebagai narasumber yaitu pegawai Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas 3 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas 3 orang, Kecamatan Purwokerto Timur 2 orang, Kelurahan Dukuwaluh 3 orang, SD Negeri 3 Dukuhwaluh 2 orang. Berdasarkan data yang kami kumpulkan dapat dilihat pada tabel berikut:

No.
Pertanyaan
Jawaban
Tahu
Tidak tahu
1.
Apakah Anda mengetahui tentang peraturan pemakaian baju adat yang dikeluarkan Bupati Banyumas?
13
0
Jumlah
13
0
%
100 %
0 %
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa semua responden atau 100% sudah mengetahui peraturan pemakaian pakaian adat yang dikeluarkan Bupati Banyumas.
No.
Pertanyaan
Jawaban
Sudah
Belum
2.
Sudahkah Anda menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan?
11
2
Jumlah
11
2
%
85 %
15 %
Walaupun semua sudah mengetahui adanya peraturan pakaian adat, ternyata hanya 85% yang menjalankan peraturan tersebut, sedangkan 15% responden tidak menjalankan peraturan.
No.
Pertanyaan
Jawaban
Nyaman
Tidak nyaman
3.
Bagaimana yang Anda rasakan ketika memakai pakaian adat tersebut?
10
1
Jumlah
10
1
%
91%
9 %
Berdasarkan responden yang menjalankan peraturan tersebut ternyata 91% responden sudah merasa nyaman, sedangkan 9% merasa tidak nyaman. Ternyata mereka yang merasa nyaman karena mengubah model pakaian, sedangkan mereka yang tidak nyaman merasa kepanasan saat memakai dan tidak leluasa saat bekerja karena mereka memilih jenis bahan yang kualitasnya kurang baik.


No.
Pertanyaan
Jawaban
Tahu
Tidak tahu
4.
Apakah Anda mengetahui makna dalam pakaian adat tersebut?
3
9
Jumlah
3
9
%
27 %
73%
Dari 85% responden yang sudah menggunakan pakaian, tidak semua mengetahui simbol atau makna pakaian tersebut. Terbukti  hanya 27% responden yang mengetahui makna dari pakaian adat tersebut, dan 73% responden tidak mengetahui makna dalam pakaian adat tersebut, mereka hanya sebatas memakainya saja.
No.
Pertanyaan
Jawaban
Ada
Tidak ada
5.
Apakah di lembaga/instansi Anda terdapat sanksi mengenai pemakaian pakaian adat?
0
11
Jumlah
0
11
%
0 %
100 %
Berdasarkan data di lapangan ada 30% responden yang tidak menggunakan pakaian adat sesuai aturan. Hal tersebut berkaitan dengan tidak adanya sanksi jika melanggar atau tidak menaati peraturan. Hal ini juga didukung oleh semua responden menyatakan bahwa instansinya tidak ada sanksi mengenai pemakaian pakaian adat. Karena tidak adanya sanksi inilah yang menyebabkan banyak PNS yang melanggar peraturan tersebut.
No.
Pertanyaan
Jawaban
Setuju
Tidak setuju
6.
Setujukah Anda dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Banyumas tersebut?
12
1
Jumlah
12
1
%
92 %
8 %
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa peraturan tersebut belum dilaksanakan oleh semua responden, tetapi ada 92% responden setuju dengan peraturan tersebut.


KESIMPULAN
1.      Semua responden sudah mengetahui tentang peraturan pemakaian adat Banyumas.
2.      Hanya 85% responden menjalankan peraturan tersebut.
3.      Sebanyak 91% responden merasa nyaman menggunakan pakaian adat tersebut.
4.      Ada 73% responden yang tidak mengetahui makan filosofi pada pakaian adat Banyumas tersebut.
5.      Tidak ada sanksi bagi yang melanggar Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
6.      Sebanyak 92% responden setuju dengan dikeluarkannya peraturan tentang pemakaian baju adat Banyumas.

SARAN
1.      Agar peraturan tersebut dilaksanakan secara baik, Pemkab Banyumas harus menerapkan sanksi kepada pejabat yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan.
2.      Pemkab Banyumas harus melakukan sosialisasi tentang makna filosofi pakaian adat Banyumas kepada setiap instansi di daerah Kab. Banyumas.
3.      Untuk keselarasan dalam berpakaian adat, Pemerintah Kabupaten Banyumas harus menentukan jenis bahan yang nyaman untuk pembuatan pakaian adat dan membagikan bahan tersebut kepada setiap instansi yang ada di Kabupaten Banyumas secara gratis.

UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam kegiatan penelitian. Tanpa bantuan dari semua pihak proposal ini tidak akan tersusun. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Tuhan Yang Maha Esa
2.      Kedua orang tua
3.      Dosen pendamping Bapak Daryanto, S.Pd., M.Si.
4.      Dinas Pemerintah Kabupaten Banyumas
5.      Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas, Kelurahan Dukuwaluh, SD Negeri 3 Dukuhwaluh, Kecamatan Purwokerto Timur.

DAFTAR PUSTAKA

Bappeda Tingkat II Banyumas. Tahun 1995/1996. Anatomi Sosial-Budaya Masyarakat Banyumas di Kabupaten Banyumas.1995/1996. Laporan Hasil Penelitian Kerja sama Bappeda Tingkat II Banyumas dengan Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto.
Kuntjara, Esther. 2006. Penelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong, Lexy J. 1990. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/7079 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Banyumas.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar