Penggunaan Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas
(Nama Penulis Assyifa Utami,
Sarah Nur Irbah, Annisa Qonia Muflikha)
Universitas Jenderal Soedirman
ABSTRAK
Judul penelitian ini adalah “Penggunaan
Pakaian Adat oleh
PNS di Pemkab Banyumas”. Untuk melestarikan pakaian tersebut Pemerintah Kabupaten
Banyumas mengeluarkan peraturan bupati tentang pemakaian
baju adat Banyumas. Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas, pejabat dan PNS Banyumas setiap hari Kamis
diwajibkan memakai pakaian adat Banyumas. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui efektif tidaknya peraturan tersebut. Metode penelitian menggunakan
teknik penelitian deskriptif kualitatif, peneliti dalam mengumpulkan
data dengan teknik wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan tersebut
belum dilaksanakan secara efektif. Terbukti 85% pejabat dan anggota PNS
Banyumas sudah menjalankan peraturan pemakaian baju adat Banyumas. Ada 9% PNS Banyumas yang
tidak nyaman ketika memakai pakaian adat Banyumas, alasannya saat memakai
pakaian adat tersebut merasa kepanasan. Selain itu juga tidak ada sanksi bagi
yang tidak menggunakannya, membuat peraturan ini kurang dijalankan dengan baik.
Kata kunci: pakaian
adat Banyumas, peraturan Bupati Banyumas, sanksi.
ABSTRACK
The tittle of this research
is “Penggunaan
Pakaian Adat oleh PNS di Pemkab Banyumas”. It is aimed to conserve the Banyumas traditional clothes,
Banyumas Goverment release the law there is about wearing Banyumas’ tradisional
clothes that should wear by Banyumas placeman dan civil servant every Thursday. Be based on
“Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, pejabat dan PNS Banyumas setiap hari Kamis diwajibkan memakai pakaian adat Banyumas.” The purpose
of research is to know if it is effective or no. The research method using qualitative descriptive
research techniques, researchers in collecting data with interview and observation
techniques. Based on the research that regulation doesn’t
effective yet to apply. Only 85% Banyumas’ placeman and civil servant wearing
Banyumas traditional clothes. There
are 9% of civil servants who are uncomfortable Banyumas when wearing Banyumas
custom clothes, the reason when wearing custom clothing is feeling too hot. Besides it there is nothing sanction for who is doesn’t wear Banyumas traditional
clothes,
make this rule less run well.
Keywords:
Banyumas traditional clothes, Banyumas Goverment law, sanction
PENDAHULUAN
Indonesia sangat kaya akan kebudayaan salah satunya yaitu
pakaian adat. Pakaian adat merupakan pakaian layaknya pakaian pada umumnya,
tetapi memiliki identitas-identitas sebagai ciri khas suatu daerah tertentu.
Ciri khas yang dimiliki dan diakui sebagai milik daerah itu biasanya berupa
motif, gambar, bahan, warna, atau model tertentu.
Untuk melestarikan pakaian
adat tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas membuat suatu kebijakan tentang
penggunaan pakaian adat Banyumas. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan
Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dalam peraturan dijelaskan
bahwa semua pejabat struktural
di lingkungan Pemkab Banyumas, mulai
bulan Januari tahun 2014 setiap hari Kamis diwajibkan mengenakan baju adat
Banyumas. Peraturan tersebut sudah dikirim ke semua satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Ketentuan menggunakan pakaian adat tersebut merupakan upaya
nyata untuk melestarikan, menjaga seni, dan budaya Banyumas. Kebijakan tersebut
juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas, serta
memperkenalkan pakaian adat tersebut sebagai identitas daerah. Karena itu semua pegawai, mulai dari pimpinan daerah dan pejabat eselon II, III, dan IV,
serta staf pegawai harus mengenakan pakaian adat Banyumas. Peraturan ini dikecualikan bagi PNS yang bertugas sebagai tenaga medis, dan para
medis pada RSUD dan
unit pelayanan kesehatan lainnya, PNS pada Dinhubkominfo, Satpol PP, dan
Unit Pemadam Kebakaran, serta PNS yang sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas luar daerah.
Berdasarkan pengamatan yang telah kami lakukan di lingkungan Pemkab Banyumas pada bulan Maret-April 2016. Ternyata peraturan
tersebut belum dilaksanakan secara baik. Artinya, masih
ada PNS yang belum melaksanakan peraturan
tersebut. Disamping itu, sebagian pegawai yang sudah memakai pakaian adat ada
yang sengaja mengubah model dan tidak menggunakan atribut secara lengkap. Alasannya
mereka ingin mengikuti trend mode
baju zaman sekarang.
Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang ada mengapa
masih ada PNS yang belum melaksanakan peraturan tersebut.
Tinjauan Pustaka
Pakaian Adat Tradisional Indonesia merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh
negara Indonesia dan banyak dipuji oleh negara-negara lain. Dengan banyaknya
suku-suku dan provinsi yang ada di wilayah negara Indonesia, maka otomatis pula banyak sekali macam-macam baju adat
yang dipakai oleh masing-masing suku di seluruh provinsi Indonesia. Karena dari
banyaknya suku-suku yang ada di Indonesia memiliki ciri-ciri khusus dalam pembuatan
ataupun dalam mengenakan pakaian adat tersebut. Pakaian adat atau yang biasa
disebut pakaian tradisional dari masing-masing provinsi ini memiliki model dan ciri
khas berbeda. Salah satunya yaitu pakaian adat khas Banyumas.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dijelaskan bahwa pakaian adat Banyumas untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk laki-laki
ada tiga model, sedangkan untuk perempuan ada dua model. Berikut ini penjelasan
tersebut di atas.
a. Pakaian adat Banyumas untuk PNS pria ada tiga
model, yaitu :
1. Baju beskap model kucing anjlog (pakai cowakan atau
tanpa cowakan) kain warna hitam polos, celana warna hitam polos (bukan jean),
blangkon supit urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau sepatu biasa,
atau;
2. Baju dengan kain warna hitam, jumlah kancing tiga
buah, dengan bagian dalam kaos warna bebas bergambar bawor, celana warna hitam
polos (bukan jeans), blangkon supit
urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau sepatu biasa, atau;
3. Baju koko lengan panjang dengan kain warna hitam
polos, kerah berdiri atau oblong dengan tiga buah saku yaitu satu saku bobok
bagian kiri atas dan dua buah saku tempel bawah, celana warna hitam polos
(bukan jean), blangkon supit urang atau iket, dan alas kaki sandal bandol atau
sepatu biasa.
4. Atribut pelengkap rantai emas yang berbandul kuku
macan.
b. Pakaian adat Banyumas untuk PNS wanita adalah
sebagai berikut:
1. Model kebaya mekak warna hitam polos, rok kain
batik motif manggar, dan alas kaki sepatu pantofel;
2. Model kebaya warna hitam polos tanpa krah dan tanpa
kuthu baru dengan baju bagian dalam model kamisol dari bahan batik Banyumas
motif manggar dan celana model biasa warna hitam polos dan alas kaki sepatu
pantofel.
3. Atribut pelengkap saputangan berwarna merah yang
digunakan untuk mengikat anak kunci.
Menurut Bappeda Tingkat II Banyumas
(1995/1996) dijelaskan bahwa busana kucing anjlog mengandung makna bahwa
laki-laki Banyumas harus siap dalam menghadapi keadaan dan situasi apapun,
diibaratkan seperti kucing yang apabila jatuh selalu dalam keadaan siap. Dalam
busana kucing anjlog terdapat atribut rantai emas yang berbandul kuku macan,
kuku macan mengandung makna kejantanan laki-laki Banyumas. Pada zaman dahulu
kejantanan laki-laki antara lain dilihat dari kemampuannya membunuh macan.
Dalam busana mekak terdapat atribut saputangan warna merah yang dipakai untuk
mengikat anak kunci. Warna merah sebagai sarana penolak bala (kejahatan)
sedangkan anak kunci yang diikat itu melambangkan perempuan Banyumas yang
mempunyai sikap hati-hati dan teliti, sehingga kemana pun ia pergi anak kunci selalu
dibawa. Untuk motif batik manggar sendiri memiliki filosofi, manggar adalah
bunga pohon kelapa. Semua bagian dari pohon kelapa memiliki manfaat bagi
kehidupan manusia. Hal ini yang diharapkan dari masyarakat Banyumas agar bisa
bermanfaat bagi semua orang.
Selain melestarikan pakaian adat Banyumas, peraturan
tersebut juga dibuat untuk menunjukkan identitas masyarakat Banyumas. Seperti
watak, kepribadian masyarakat Banyumas. Yang menggambarkan kepribadian
masyarakat Banyumas adalah pemilihan warna hitam pada pakaian adat tersebut.
Warna hitam melambangkan bahwa masyarakat Banyumas memiliki watak yang tegas.
Peneliti dalam mengumpulkan data primer menggunakan cara observasi dan wawancara.
a. Observasi (pengamatan)
Cara ini merupakan metode paling dasar untuk memperoleh informasi
tentang dunia sekitar kita (Sulistia, 1991: 88). Dalam hal pengamatan penulis
turun langsung ke lapangan secara intensif guna mengamati dan mencatat
fenomena-fenomena yang diteliti.
b. Wawancara
Teknik wawancara merupakan proses interaksi dan komunikasi
(Singarimbun, 1981: 145). Untuk lebih mempertajam hasil wawancara perlu
dilakukan “in-depth-interview” yaitu teknik wawancara mendalam dengan
menggunakan alat bantu pertanyaan sebagai pedoman wawancara guna memperoleh
informasi yang sebenar-benarnya dari informan. Teknik ini akan menghasilkan
jenis data primer.
Dalam wawancara tersebut kami mengajukan beberapa
pertanyaan tentang dikeluarkannya peraturan Bupati Banyumas. Salah satu
pertanyaan yang kami ajukan adalah tentang kenyamanan pemakaian pakaian adat
ketika menjalankan tugas. Menurut Ibu Enas Kabid Pendidikan Menengah, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas mengatakan tidak merasa terganggu
saat memakai pakaian adat tersebut saat bekerja. Beliau juga setuju dengan
Peraturan Bupati Banyumas tersebut, bahkan beliau mendukung Pemkab Banyumas
dalam pelestarian pakaian adat Banyumas. Narasumber lain Kepala Desa Dukuhwaluh
mempunyai pendapat yang berbeda. Beliau merasa tidak nyaman dengan pakaian adat
tersebut. Menurut beliau pakaian tersebut panas apabila dipakai. Pakaian
tersebut hanya dipakai ketika menemui tamu. Menurut kami kepala desa Dukuhwaluh
tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan Bupati Banyumas. Padahal di
dalam peraturan tersebut ketentuan untuk memakai pakaian adat hanya berlaku
setiap hari Kamis. Tidak adanya sanksi yang tegas dari Pemkab Banyumas
menyebabkan banyak pejabat dan PNS yang berani melanggar peraturan tersebut.
Inilah yang menyebabkan peraturan tersebut tidak efektif.
TUJUAN
1. Ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan
Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 bahwa kebijakan tersebut sudah dilaksanakan
sepenuhnya atau belum oleh pejabat Pemkab dan PNS Banyumas.
2. Ingin mengetahui pendapat masyarakat terhadap peraturan
pemakaian pakaian adat Banyumas.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di
lingkungan Pemkab Banyumas. Peneliti mengambil beberapa sampel, diantaranya: di
Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas mewawancarai 2 orang,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas mewawancarai 3 orang, Kantor Kecamatan
Purwokerto Timur mewawancarai 3 orang, Kelurahan Dukuwaluh kami mewawancarai 3
orang, SD Negeri 3 Dukuhwaluh mewawancarai 2 orang. Cara pengumpulan data melalui wawancara dengan PNS yang ada di kantor lembaga tersebut. Wawancara ini dilaksanakan
pada bulan Maret-April 2016.
Dalam penelitian ini kami mengambil 13 sampel dari jumlah PNS yang ada dimasing-masing lembaga instansi tersebut. Dari setiap lembaga instansi kami mengambil 2-3 orang
untuk dijadikan narasumber. Dalam penelitian ini peneliti hanya mengambil 13 sampel dari jumlah PNS yang ada di Pemkab Banyumas karena dalam pelaksanaan penelitian ini mengalami keterbatasan waktu dan biaya.
JENIS PENELITIAN
Dalam penelitian ini kami menggunakan
metode penelitian deskriptif kualitatif. Tujuan metode penelitian ini adalah
untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, dan
akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang
diselidiki.
JENIS DATA YANG DIKUMPULKAN
Data yang dikumpulkan adalah jenis data
primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti
secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli
atau data baru. Untuk mendapatkan data primer, peneliti harus mengumpulkannya
secara langsung.
ANALISIS DATA
Dalam penelitian ini analisis data dilakukan setelah data dikumpulkan.
Data yang sudah dikumpulkan kemudian diolah agar sistematis. Hal
ini dimulai dengan menuliskan daftar pertanyaan wawancara, mencatat hasil observasi,
mengklasifikasikan data yang diperoleh, menyajikan data, dan menyimpulkan data. Data yang diperoleh selama terjun dilapangan, baik itu data
primer maupun sekunder akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Data yang terkumpul diolah kedalam bentuk tabel supaya mudah dianalisis. Dalam penelitian ini peneliti mengajukan 6 pertanyaan.
Setiap pertanyaan dibuat 1 tabel dan di bawah table terdapat penjelasan dari jawaban pertanyaan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini kami
pengumpulan data dengan teknik wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada
beberapa narasumber. Sebagai narasumber yaitu pegawai Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan
Pariwisata Kabupaten Banyumas 3 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas
3 orang, Kecamatan Purwokerto Timur 2 orang, Kelurahan Dukuwaluh 3 orang, SD
Negeri 3 Dukuhwaluh 2 orang. Berdasarkan data yang kami kumpulkan dapat dilihat
pada tabel berikut:
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Tahu
|
Tidak tahu
|
1.
|
Apakah Anda mengetahui tentang peraturan pemakaian baju adat yang dikeluarkan Bupati Banyumas?
|
13
|
0
|
Jumlah
|
13
|
0
|
%
|
100 %
|
0 %
|
Berdasarkan tabel diatas
dapat diketahui bahwa semua responden atau 100% sudah mengetahui peraturan
pemakaian pakaian adat yang dikeluarkan Bupati Banyumas.
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Sudah
|
Belum
|
2.
|
Sudahkah Anda menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan?
|
11
|
2
|
Jumlah
|
11
|
2
|
%
|
85 %
|
15 %
|
Walaupun semua sudah
mengetahui adanya peraturan pakaian adat, ternyata hanya 85% yang menjalankan
peraturan tersebut, sedangkan 15% responden tidak menjalankan peraturan.
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Nyaman
|
Tidak nyaman
|
3.
|
Bagaimana yang
Anda rasakan ketika memakai pakaian adat tersebut?
|
10
|
1
|
Jumlah
|
10
|
1
|
%
|
91%
|
9 %
|
Berdasarkan responden yang
menjalankan peraturan tersebut ternyata 91% responden sudah merasa nyaman,
sedangkan 9% merasa tidak nyaman. Ternyata mereka yang merasa nyaman karena mengubah
model pakaian, sedangkan mereka yang tidak nyaman merasa kepanasan saat memakai
dan tidak leluasa saat bekerja karena mereka memilih jenis bahan yang
kualitasnya kurang baik.
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Tahu
|
Tidak tahu
|
4.
|
Apakah Anda mengetahui makna dalam pakaian adat tersebut?
|
3
|
9
|
Jumlah
|
3
|
9
|
%
|
27 %
|
73%
|
Dari 85% responden yang
sudah menggunakan pakaian, tidak semua mengetahui simbol atau makna pakaian
tersebut. Terbukti hanya 27% responden
yang mengetahui makna dari pakaian adat tersebut, dan 73% responden tidak mengetahui
makna dalam pakaian adat tersebut, mereka hanya sebatas memakainya saja.
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Ada
|
Tidak ada
|
5.
|
Apakah di
lembaga/instansi Anda terdapat sanksi mengenai pemakaian pakaian adat?
|
0
|
11
|
Jumlah
|
0
|
11
|
%
|
0 %
|
100 %
|
Berdasarkan data di lapangan
ada 30% responden yang tidak menggunakan pakaian adat sesuai aturan. Hal
tersebut berkaitan dengan tidak adanya sanksi jika melanggar atau tidak menaati
peraturan. Hal ini juga didukung oleh semua responden menyatakan bahwa
instansinya tidak ada sanksi mengenai pemakaian pakaian adat. Karena tidak
adanya sanksi inilah yang menyebabkan banyak PNS yang melanggar peraturan
tersebut.
No.
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
Setuju
|
Tidak setuju
|
6.
|
Setujukah Anda dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Banyumas tersebut?
|
12
|
1
|
Jumlah
|
12
|
1
|
%
|
92 %
|
8 %
|
Berdasarkan tabel diatas
dapat diketahui bahwa peraturan tersebut belum dilaksanakan oleh semua
responden, tetapi ada 92% responden setuju dengan peraturan tersebut.
KESIMPULAN
1.
Semua
responden sudah mengetahui tentang peraturan pemakaian adat Banyumas.
2.
Hanya 85% responden menjalankan peraturan tersebut.
3. Sebanyak 91% responden
merasa nyaman menggunakan pakaian adat tersebut.
4. Ada 73% responden yang tidak
mengetahui makan filosofi pada pakaian adat Banyumas tersebut.
5. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
6. Sebanyak 92% responden setuju dengan dikeluarkannya
peraturan tentang pemakaian baju adat Banyumas.
SARAN
1. Agar peraturan tersebut dilaksanakan secara baik,
Pemkab Banyumas harus menerapkan sanksi kepada pejabat yang melanggar peraturan
tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa surat peringatan.
2. Pemkab Banyumas harus melakukan sosialisasi tentang
makna filosofi pakaian adat Banyumas kepada setiap instansi di daerah Kab.
Banyumas.
3. Untuk keselarasan dalam berpakaian adat, Pemerintah
Kabupaten Banyumas harus menentukan jenis bahan yang nyaman untuk pembuatan
pakaian adat dan membagikan bahan tersebut kepada setiap instansi yang ada di
Kabupaten Banyumas secara gratis.
UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
kegiatan penelitian. Tanpa bantuan dari semua pihak proposal ini tidak akan
tersusun. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Tuhan Yang Maha Esa
2. Kedua orang tua
3. Dosen pendamping Bapak Daryanto, S.Pd., M.Si.
4. Dinas Pemerintah Kabupaten Banyumas
5. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan
Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyumas,
Kelurahan Dukuwaluh, SD Negeri 3 Dukuhwaluh, Kecamatan Purwokerto Timur.
DAFTAR PUSTAKA
Bappeda Tingkat II Banyumas. Tahun 1995/1996. Anatomi
Sosial-Budaya Masyarakat Banyumas di Kabupaten Banyumas.1995/1996. Laporan
Hasil Penelitian Kerja sama Bappeda Tingkat II Banyumas dengan Universitas
Wijaya Kusuma Purwokerto.
Kuntjara, Esther. 2006. Penelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong, Lexy J. 1990. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 95 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas.
Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/7079 Tentang
Penggunaan Pakaian Adat Banyumas.